BATAM, Dua mantan pejabat Kabupaten Lingga terkejut saat sejumlah wartawan memberitahu bahwa mereka akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri, Selasa (23/12). Wajah mantan Sekretaris Lingga, M Taher Saleh, langsung pusat pasi mendengar kabar itu. Demikian pula Bodwar Heri, mantan Pemegang Kas Kabupaten Lingga. Keduanya resmi menjadi tahanan Polda Kepri terkait kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lingga tahun 2004-2005 sebesar Rp 1,1 miliar.
Keduanya langsung sibuk mencari tahu di mana pengacara mereka, karena belum yakin pada informasi yang disampaikan wartawan. “Ah… tidak tahu kalau mau ditahan. Silakan tanya pada pengacara saya,”ujar Taher yang tampak lelah karena baru selesai menjalani pemeriksaan selama 5 jam.
Sementara Bodwar terlihat sangat gelisah. Saat ditanya mengenai penggunaan uang, dia menjawab bahwa tugasnya hanyalah mengeluarkan uang atas perintah dan permintaan pimpinan.
“Uang sebesar Rp 350 juta itu telah dikembalikan secara bertahap ke kas daerah. Tentu saya kaget dengan penetapan mulai ditahan. Karena selama pemeriksaan saya selalu terbuka,”ujar Bodwar dengan wajah memerah seakan ingin menangis.
Dengan penahanan tersebut maka sia-sialah perjuangan mati-matian kedua mantan pejabat itu selama berbulan-bulan untuk meyakinkan penyidik dari Satuan III Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrim Polda Kepri bahwa mereka tidak bersalah.
Bantuan fiktif
Dir Reskrim Polda Kepri Kombes Pol Muhammad Jupri, melalui pejabat sementara Kasat III Tipikor Dit Reskrim Polda Kepri, Kompol Herry Heryawan menjelaskan bahwa kedua tersangka resmi ditahan karena telah terbukti memperkaya diri dengan cara menyalahgunakan pos anggaran belanja daerah Lingga tahun 2005 yang diduga fiktif.
“Setelah 5 jam kita periksa, tersangka resmi kita tahan mulai hari ini. Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana bantuan organisasi dan profesi pada APBD Lingga tahun 2005. Di mana dana sebesar Rp 350 juta diberikan kepada 12 orang secara fiktif. Anggota kita sudah telusuri nama dan alamat mereka tapi tidak jelas. Kalaupun ada, para penerima mengaku tidak menerima,”jelas Herry yang didampingi Kompol Edy Kanit I Sat III Ditreskrim Polda Kepri.
Kompol Edy menambahkan, seharusnya dana Rp 350 juta digunakan untuk pos pembiayaan kesehatan dan asuransi untuk pegawai di lingkungan Pemkab Lingga. Tapi, selama tahun 2005 itu, dana tidak terpakai. lalu Bodwar mengalihkan menjadi bantuan dana kesehatan kepada 12 warga. “Diakui tersangka, dari 12 orang itu ada yang mendapat minimal Rp 20 juta hingga Rp 42 juta. Cara mendapatkannya, tersangka memanfaatkan proposal bantuan masyarakat yang masuk. Di sinilah terlihat upaya melawan hukumnya,”ujar Kompol Edy.
Walau tidak dapat menerima kalau dirinya bersalah, Bodwar menjelaskan kalau dana sebenar Rp 350 juta itu telah dikembalikan secara bertahap dan telah lunas pada November 2008. “Dana itu telah seluruhnya lunas dikembalikan ke Pemkab Lingga,”ujar Bodwar.
Kompol Edy membenarkan kalau dana tersebut telah dikembalikan. Namun mereka tetap dijerat karena upaya melanggar hukum telah dilakukan. Terutama cara mengeluarkan uang dengan menggunakan nama-nama fiktif.
“Kita akan tuntut dengan pasal 2, 3, dan 4 UU Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp 1 miliar,”ujar seorang penyidik lainnya.
Sebelumnya kedua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang Sat III Ditreskrim Polda Kepri sejak pukul 10.50 WIB. Keduanya didampingi Rifai Ibrahim SH selaku pengacara.
Penyidik mengakui, kalau pemeriksaan hampir 5 jam tersebut merupakan keenam kalinya dan yang ketiga kalinya setelah penyidikan sebelumnya menetapkan kedua mantan pejabat itu sebagai tersangka. “Kita akan pikirkan untuk upaya penangguhan penahanan. Terutama bagi M Taher Saleh yang telah berusia lanjut,”ujar Rifai singkat.
Kasus ini mulai bergulir sejak 18 Maret 2008. Ketika itu Ketua DPRD Kabupaten Lingga Alias Wello bersama delapan anggota Dewan Lingga membawa setumpuk berkas untuk diserahkan kepada penyidik Polda Kepri. Mereka menduga Bupati Lingga Drs H Daria dan Sekda Kabupaten Lingga Drs H Thahir Saleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Menurut Wello, penyimpangan keuangan sudah berlangsung sejak Daria masih menjabat pelaksana tugas Bupati (2004) hingga tahun 2007 ketika Daria sudah menjabat Bupati Lingga terpilih.
Dugaan korupsi terbesar di Dinas Pendidikan yang tahun 2006 sebesar Rp 17,15 miliar, kemudian tahun 2007 sebesar Rp 49,4 miliar, disusul pengeluaran uang bimbingan belajar serta jasa konsultan di Dinas Pendidikan yang jumlahnya mencapai lebih Rp 2 miliar.
Selain biaya pendidikan, anggota Dewan juga menyoroti pungutan asuransi untuk rakyat miskin yang ditarik dari potongan gaji pegawai negeri. Selain itu, Daria diduga menyelewengkan uang beras miskin selama periode 2005- 2007.
24 Desember 2008 pukul 11:22 AM
yah korup lagi korup lagi. Mbok ya para koruptor itu dipotong aja tangannya
24 Desember 2008 pukul 11:23 AM
yah korup lagi korup lagi. Mbok ya para koruptor itu dipotong aja tangannya